Guna memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdidik dan profesional di bidang komunikasi dan informatika, pemerintah mendirikan Sekolah Tinggi Multi Media yang bekedudukan di Yogyakarta. Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 April 2014.
Menurut Perpres ini, Sekolah Tinggi Multi Media merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan secara teknis akademis dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara secara fungsional dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Sekolah Tinggi Multi Media ini menyelenggarakan pendidikan akademik, dan/atau pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Multi Media ini, menurut Perpres tersebut, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan berlakukan Perpres ini, maka semua kekayaan, pegawai, dan kewajiban dari Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi pegawai, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Multi Media.
Demikian pula semua peserta didik dan pelaksana teknik Pendidikan dan Pelatihan Ahli Multi Media (MMTC) dialihkan menjadi peserta didik Sekolah Tinggi Multi Media.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 ini akan diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Badan Kepegawaian Negara.
“Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1985 tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden yang berlaku sejak tanggal diundang, yaitu pada 21 April 2014 itu. (Pusdatin/ES)
Sumber : http://setkab.go.id/mobile/berita-12885-pemerintah-dirikan-sekolah-tinggi-multi-media-di-yogyakarta.html