Kamis, 18 Februari 2016

Biaya Kuliah Penerbang di STPI Curug

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUK6AZyIWuPc3VVykXVrDpxbudS2klKG9yYkfU_BQdmTv2k7Dce2VQ371l2Hvm-1vfSp3rHnq27PO3wGkcKfleP2uXacS_EZgbSgv9muGZFYf8dMC7-cjxsUlvJsrJqReHaCpzLQs0HQUE/s1600/STPI.jpg 
Mulai tahun 2015 Kementerian Perhubungan membuat kebijakan untuk tidak lagi memberikan subsidi bagi siswa calon pilot di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug. Pengurangan subsidi sebenarnya sudah dimulai pada tahun ajaran 2014, namun sebagian besar biaya masih ditanggung pemerintah. Penghentian subsidi ini berarti mengakhiri era biaya gratis bagi sekolah pilot di STPI Curug yang dinikmati calon penerbang hingga tahun 2013.

Saat ini STPI masih menjalani proses menuju status badan layanan umum (BLU) sehingga memungkinkan siswa yang berprestasi mendapatkan beasiswa atau siswa tidak mampu dibebaskan dari biaya pendidikan dengan kriteria tertentu

Jurusan Penerbang STPI Curug memiliki 2 (dua) program studi bagi pilot yakni Prodi Pernerbang Sayap Tetap dan Program Studi Penerbang Sayap Putar. Perbedaannya prodi Penerbang Sayap Putar ditujukan mencetak siswa menjadi penerbang helikopter.

Biaya pendidikan kedua prodi tersebut juga berbeda. Secara akumulatif biaya sekolah pilot untuk penerbang helikopter (rotary wing) lebih mahal dibanding pilot pesawat sayap tetap (fixed wing). Hal tersebut terkait dengan biaya operasional helikopter yang lebih besar, imbasnya biaya praktek terbang juga lebih mahal.

Biaya pendidikan pilot di STPI Curug bisa dihitung sejak pendaftaran sampai wisuda kelulusan. Acuannya jelas yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Dalam PP No 75 tersebut komponen biaya pendidikan bagi calon pilot meliputi uang Pendaftaran, biaya Seleksi Penerimaan Calon Taruna, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (Akademis), Biaya Penunjang Pendidikan dan Pelatihan (Non Akademis), Biaya Terbang (praktek), biaya Ujian Sertifikasi, biaya Penerbitan Sertifikasi dan Ijazah serta uang wisuda.
Akumulasi biaya pendidikan pilot dapat dilihat daftar berikut:
Biaya Sekolah Pilot STPI Curug
Dapat dibandingkan bahwa biaya membentuk penerbang helikopter sampai lulus sebesar Rp 610.240.000 lebih besar dari pada penerbang pesawat sayap tetap yang mencapai Rp 493.550.000
Pendidikan pilot bisa berlangsung sampai 2 tahun terdiri dari 4 semester dengan total SKS 81 rinciannya Teori 62 SKS dan praktek 19 SKS. Selama pendidikan siswa dapat menggunakan Fasilitas Pendidikan Penerbang yang meliputi:

1. Flight Simulator Single Engine TB-10
2. Flight Simulator Multi Engine B-58
3. Flight Simulator Helicopter Bell 206
4. Computer Base Training
5. Pesawat Latih

Berikut rincian biaya pendidikan sejak proses pendaftaran sampai menjalani pendidikan tiap semesternya:
1. Biaya Pendidikan Penerbang Sayap Tetap
Biaya Penerbang Sayap Tetap
2. Biaya Penerbang Sayap Putar (Helikopter)
Biaya Pilot Helikopter

Share this