Sebagai perguruan tinggi yang berstatus BLU, penentuan biaya kuliah atau biaya pendidikan Politeknik Ilmu Pelayaran – PIP Semarang harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tanggal 2 Juni 2014 Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan Menkeu No 97/PMK.05/2014 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum PIP Semarang yang salah satunya memuat
Tarif atau biaya pendidikan Program Diploma IV. Program Studi yang diselenggarakan di PIP Semarang meliputi :
a.Program Studi NAUTIKA
b.Program Studi TEKNIKA
c.Program Studi ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK)
Dalam PMK tersebut dicantumkan biaya seleksi Penerimaan Calon Taruna yang meliputi biaya pendaftaran, Kesehatan dan Psikotes. Sedangkan biaya pendidikan ditetapkan per semester dengan rentangan Rp 710.000 s/d Rp 2.570.000 (Semester 7).
Selain itu komponen biaya lain yang harus dipersiapkan Taruna selama menempuh pendidikan meliputi biaya semester pendek Rp 350.000/semester dan biaya wisuda Diploma IV Rp 2.500.000.
Keringanan Biaya
- Terhadap taruna dari keluarga miskin (Gakin) dan/atau taruna berprestasi yang berasal dari Indonesia bagian timur atau wilayah tertinggal dapat diberikan tarif sampai dengan sebesar 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
- Pemberian tarif layanan sampai dengan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna dari keluarga miskin (Gakin) dan/atau taruna berprestasi yang berasal dari Indonesia bagian timur atau wilayah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan.
Berikut biaya pendidikan Politeknik Ilmu Pelayaran – PIP Semarang