Persyaratan Umum Pendaftaran Bintara TNI AD 2016/2017
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
- Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Persyaratan Khusus Pendaftaran Bintara TNI AD 2016/2017
- Laki-laki dan/atau perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
- Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang
terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata
ditentukan nanti
- Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk laki-laki dan
160 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut
ketentuan yang berlaku.
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam
pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai
pendidikan pertama.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh
panitia penerimaan yang meliputi : administrasi, kesehatan, jasmani,
mental ideologi, psikologi dan akademik.
Persyaratan Tambahan Pendaftaran Bintara TNI AD 2016/2017
- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan orang tua/wali selama
proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap
panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk
apapun, kapanpun dan dimanapun.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan
di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari
Kemendikbud.
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya
atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat.
- Bagi yang sudah bekerja diharuskan :
- Melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas / jawatan / instansi yang bersangkutan
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
- Melampirkan surat keterangan dari Babinsa setempat dengan diketahui Lurah/Kades asal tempat tinggal.
- Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak
langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang
dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau
dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditenukan dikemudian
hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
http://www.pendaftaranonline.web.id/2015/08/pendaftaran-bintara-tni-ad.html