Minggu, 21 Februari 2016

Sekilas Tentang Politeknik Keuangan Negara STAN ( PKN STAN )

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMY-iNAwTcO7m9gZf8GNjc23ssjfZXlnyiZ4XvKF5ONOz4OXgim6M1v9map14HuAnZDx2VBz3zD3fmaed-goKz-Ol_DlriY5cX6hAMbeYGDE4JGmAoXh6VD1U2R7XRRRn1QCbY46LYzrY/s1600/1447054873641.jpg
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN-STAN) adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan). STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.

Program studi yang diselenggarakan oleh PKN-STAN untuk lulusan SMU, Madrasah Aliyah dan SMK adalah pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan spesialisasi sebagai berikut :
  • Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
  • Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kebendaharan Negara
  • Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Pajak
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Penilai
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Sedangkan program studi non-reguler yang diselenggarakan oleh PKN-STAN adalah :
  • Prodip IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus)
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak dengan Kurikulum Khusus
  • Program Pendidikan Pembantu Akuntan (PA)
Untuk Prodip I Keuangan lama pendidikannya 1 tahun (2 semester), bertempat di Kampus PKN-STAN Jakarta dan di Balai Diklat Keuangan yang terdapat di 8 daerah, yaitu di Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan, Makassar, Cimahi dan Manado. Untuk Prodip III Keuangan lama pendidikannya 3 tahun (6 semester), bertempat hanya di Kampus PKN-STAN Jakarta.
Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan PKN-STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.
Lulusan PKN-STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan Pendidikan

Waktu studi pendidikan Prodip III Keuangan adalah 6 semester yang harus diselesaikan dalam waktu 3 tahun. Beban studinya adalah 110 s.d. 120 SKS.

Tempat pendidikannya di : Kampus PKN-STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang

Prodip I Keuangan' adalah 2 semester yang harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Beban studinya adalah 40 s.d. 50 SKS.
 
Tempat pendidikannya di :
  1. Kampus PKN-STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang.
  2. Pusdiklat Bea dan Cukai, Jl. Bojana Tirta III, Rawamangun, Jakarta Timur.
  3. Balai Diklat Keuangan Medan, Jl. Ekawarni, Medan.
  4. Balai Diklat Keuangan Palembang, Jl. Sukabangun II, Sukarami, Palembang.
  5. Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, Jl. Raya Solo Km.11, Purwomartani, Kalasan, Sleman.
  6. Balai Diklat Keuangan Malang, Jl. A. Yani Utara No.200, Malang.
  7. Balai Diklat Keuangan Denpasar, Jl. Kusumah Atmaja No.19, Denpasar.
  8. Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Jl M.T. Haryono Dalam Nomor 39A RT 84 Balikpapan.
  9. Balai Diklat Keuangan Makasar, Jl. A. Yani No.1, Makassar.
  10. Balai Diklat Keuangan Cimahi, Jl. Gado Bangkong No.111, Cimahi.
  11. Balai Diklat Keuangan Manado, Jl. Bethesda No.18 Manado.
Mahasiswa dinyatakan lulus apabila tiap semester :
  • Telah menyelesaikan seluruh SKS yang dipersyaratkan
  • Tidak memperoleh nilai D pada MKU (Mata Kuliah Umum) dan MKK (Mata Kuliah Keahlian), lebih dari 2 nilai D pada MKDK (Mata Kuliah Dasar Keahlian), atau nilai E pada semua mata kuliah
  • Memperoleh IP minimal 2,40 pada akhir Semester Ganjil dan 2,75 pada akhir Semester Genap
Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas akan dikeluarkan (Drop Out) dari pendidikan. Penentuan kelulusan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-207/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pengelolaan / Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.

Share this