Jumat, 26 Februari 2016

Penerimaan Calon Tamtama TNI-AD Gel.1 Tahun 2016

Menurut informasi yang tercantum dalam website resmi TNI AD mengatakan bahwa "penerimaan Tamtama Prajurit Karier TNI AD gelombang I TA 2016 dilakukan sebagai bagian dari penyediaan prajurit, dilaksanakan melalui penerimaan dari warga negara yang secara sukarela ingin mengabdikan dirinya menjadi prajurit Tamtama PK TNI AD melalui tahap pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan, pengujian dan pemilihan sampai diangkat menjadi Prajurit Siswa". Berikut ini adalah beberapa informasi penting terkait Penerimaan Calon Tamtama TNI AD Gel. 1 Tahun 2016.

penerimaan tamtama adSyarat Pendaftaran

  • Persyaratan Umum. Persyaratan umum calon Tamtama PK TNI AD gelombang I TA 2016 yang harus dipenuhi antara lain :
    1. warga Negara Indonesia; 
    2. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;setia kepada Negara
    3. Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945; 
    4. berumur paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 21 April 2016; 
    5. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri; 
    6. sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan 
    7. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Persyaratan lain. Persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain :
    1. laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri; 
    2. serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi; 
    3. memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku; 
    4. belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama; 
    5. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun; 
    6. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 
    7. harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
      • administrasi; 
      • kesehatan; 
      • jasmani; 
      • mental ideologi; dan    
      • psikologi.
  • Persyaratan tambahan.
    Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain :

    1. harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan orang tua/wali selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun; 
    2. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud; 
    3. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; 
    4. bagi yang sudah bekerja harus melengkapi persyaratan sebagai berikut : a)        melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/ jawatan/instansi yang bersangkutan; dan b)         bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI AD. 
    5. melampirkan surat keterangan dari Babinsa setempat dengan diketahui Lurah/Kades asal tempat tinggal. 
    6. bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut di ketemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Jadwal Seleksi

  • Wilayah Zona I (Kodam I/BB, II/Swj, III/Slw, IV/Dip, V/Brw, Jaya dan IM) :
    1. Pendaftaran Online tanggal 22 Februari s.d. 5 Maret 2016 (di luar tanggal tersebut dinyatakan tidak sah); 
    2. Pemeriksaan dan pengujian tingkat daerah tanggal 7 s.d. 19 Maret 2016
    3. Parade tanggal 22 Maret 2016
    4. Pemeriksaan dan pengujian tingkat pusat tanggal 25 Maret s.d. 4 April 2016; 
    5. Sidang Pemilihan tanggal 5 April 2016; 
    6. Pengumuman tanggal 6 April 2016; dan Buka Dikma tanggal 21 April 2016
  • Wilayah Zona II (Kodam VI/Mlw, VII/Wrb, IX/Udy, XII/Tpr, XVI/Ptm dan XVII/Cen) :
    1. Pendaftaran Online tanggal 22 Februari s.d. 5 Maret 2016 (di luar tanggal tersebut dinyatakan tidak sah); 
    2. Pemeriksaan dan pengujian tingkat daerah tanggal 14 s.d. 26 Maret 2016; 
    3. Parade tanggal 1 April 2016; 
    4. Pemeriksaan dan pengujian tingkat pusat tanggal 7t s.d. 17 April 2016; 
    5. Sidang Pemilihan tanggal 18 April 2016; 
    6. Pengumuman tanggal 19 April 2016; dan 
    7. Buka Dikma tanggal 21 April 2016

Aspek Penilaian

  • Pemeriksaan/Pengujian tingkat Daerah:
    1. Administrasi
      Penilaian aspek administrasi dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen administrasi yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, dilaksanakan secara cermat, teliti dan tertib atas kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya dengan berpedoman pada ketentuan pemeriksaan yang berlaku.
       
    2. Kesehatan
      Penilaian aspek kesehatan dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan secara terbatas khususnya pada materi sesuai sektor U (kapasitas fisik secara umum, A (anggota atas, B (anggota bawah), D (alat pendengaran dan keseimbangan, L (alat penglihatan) dan G (gigi dan mulut).
       
    3. Jasmani  
      Penilaian aspek bidang jasmani dilaksanakan melalui pemeriksaan postur meliputi : tinggi/berat badan, struktur anatomi, sikap gerak dan penampilan dengan berpedoman pada ketentuan penilaian yang berlaku.
       
    4. Mental Ideologi
      Penilaian aspek mental ideologi dilaksanakan melalui pengisian data awal calon dalam bentuk formulir Daftar Isian Pertanyaan/DIP yang meliputi data mengenai riwayat hidup, riwayat tempat tinggal, riwayat sekolah, riwayat permasalahan hukum dan data-data lain yang digunakan sesuai dengan perkembangan kondisi.
  • Pemeriksaan/Pengujian tingkat Pusat:
    1. Administrasi
      Penilaian aspek administrasi dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen administrasi baik pada saat Rik/Uji maupun setelah calon prajurit masuk pendidikan sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Namun apabila dikemudian hari masih ditemukan bukti bahwa persyaratan administrasi calon tidak benar dan tidak absah, maka akan diambil tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku.
    2. Kesehatan
      Penilaian aspek kesehatan dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan fisik secara menyeluruh, Laboratorium, EKG, Rontgen, USG Abdomen dan kesehatan jiwa dengan berpedoman pada ketentuan pemeriksaan yang berlaku.
       
    3. Jasmani
      Penilaian aspek bidang jasmani dilaksanakan melalui pemeriksaan postur tubuh, pengujian kesegaran jasmani dan pengujian ketangkasan renang dengan berpedoman pada ketentuan penilaian yang berlaku.
       
    4. Mental Ideologi
      Penilaian aspek mental ideologi dilaksanakan melalui penelitian personel tentang berbagai aspek kerawanan terhadap paham atau ajaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, pengaruh radikal kiri/kanan/lain dan atau menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta pengaruh lingkungan negatif lain yang mengakibatkan lunturnya pengabdian dan atau mempunyai kepribadian yang tidak sesuai dengan norma, nilai dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI AD.
       
    5. Psikologi
      Penilaian aspek psikologi dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek intelegensi dan kepribadian/stabilitas emosi dengan berpedoman pada ketentuan pemeriksaan yang berlaku.

Tata Cara Pendaftaran

  1. Calon dapat mendaftar melalui website penerimaan prajurit TNI yaitu di alamat http://rekrutmen-tni.mil.id. Bagi calon yang belum memahami cara mendaftar melalui online dapat langsung datang ke tempat pendaftaran untuk mendapatkan penjelasan dari petugas pendaftaran bagaimana cara mendaftar dengan membawa persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku; 
  2. Petugas pendaftaran akan betul-betul teliti dalam melihat kebenaran/keabsahan persyaratan serta mengamati secara fisik tentang kelayakan postur calon yang datang melapor ke tempat pendaftaran setelah melaksanakan pendaftaran melalui online sesuai norma yang ditentukan dengan melibatkan Tim jasmani dan kesehatan; 
  3. Petugas pendaftaran dapat menolak para calon yang melapor untuk mendapatkan nomor pendaftaran apabila nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan dengan penjelasan sebaik-baiknya; dan 
  4. Petugas pendaftaran akan memberi petunjuk yang jelas kepada para calon yang dapat diterima pendaftarannya tentang kegiatan dan ketentuan selanjutnya, agar para calon dapat menyiapkan diri sebaik-baiknya.
Sumber : http://www.hiburdunia.com/2016/02/penerimaan-calon-tamtama-tni-ad-gel-1.html

Share this