Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu
Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan
Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat
daerah maupun di tingkat pusat. Pada
10 Oktober 2007, dalam sebuah sidang kabinet, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk menggabungkan STPDN dengan
Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi IPDN menyusul terungkapnya kasus kekerasan yang terjadi di STPDN.
Fasilitas kampus
- Ruang kuliah: luas ruangan seluruhnya 8.820 m2 (64 ruangan yang terdiri dari 8 ruang besar dan 56 ruang kecil)
- Perpustakaan: luas ruangan 400 m2, koleksi 1947 judul, 48.375 eksemplar
- Laboratorium: luas ruangan seluruhnya 800 m2, laboratorium terpadu (komputer, bahasa, dan pemerintahan)
- Lembaga penelitian: ada ruangan untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (100 m2)
- Kegiatan mahasiswa:
ada ruangan untuk kegiatan mahasiswa (720 m2). Untuk memberikan latihan
praktik mengembangkan kemampuan kepemimpinan Praja disusun Organisasi
Korps Praja, disebut Wahana Wyata Praja merupakan senat mahasiswa IPDN,
Wahana Wyata Praja mempunyai Struktur Organisasi dan Tata Kerja-nya
disesuaikan dengan Organisasi Pemerintahan Wilayah/Daerah.
Pelabat-pejabat Korps disebut Gubernur Praja, Bupati/Walikota Praja,
Camat Praja dan Kepala Desa/Lurah Praja dilengkapi dengan sekretariat
masing-masing. Juga terdapat berbagai Unit Kegiatan Praja (UKP), yaitu: Drum band Gita Abdi Praja, Gerakan Pramuka, Wapa Manggala, Majalah Abdi Praja, Teater Persada, SAR, Sanggar Seni Praja, Informatika dan Komputer, Klub-klub Olahraga, dan lain-lain
- Fasilitas lain: ruang seminar/workshop
(1.142 m2), ruang olahraga (1.656 m2), ruang studio (500 m2), ruang
komputer (200 m2), ruang serbaguna/aula (3.306 m2), asrama mahasiswa
(39.300 m2), Sarana dan Prasarana Pendidikan berupa ruang kantor, gedung
menza (ruang makan), asrama (wisma praja), workshop, kamar sakit
asrama, lapangan dan gedung olah raga, tempat peribadatan, gedung serba
guna, lahan latihan pertanian dan perikanan, fasilitas untuk perbankan,
koperasi, dan lain-lain.
- Fasilitas khusus: ruang perkantoran untuk operasional kegiatan
pegawai IPDN, komplek perumahan pejabat dan dosen fungsional IPDN
sebanyak 96 unit, asrama pengasuh sebanyak 1 unit, asrama Praja sebanyak
30 asrama, poliklinik Praja dan pegawai IPDN sebanyak 1 unit.
- Fasilitas umum: tempat ibadah (1 buah mesjid, 1 buah gereja Katolik, 1 buah gereja Protestan, 1 buah pura), tempat olahraga, 5 lapangan tenis, 1 lapangan sepak bola, 1 lapangan bulu tangkis, 1 lapangan basket, 1 lapangan squash, 1 lapangan voli, Fitness Centre, Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Wartel Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu IPDN.
Latar belakang
Program studi di STPDN yang semula berupa
Diploma III sejak Tahun Akademik
1995/
1996 ditingkatkan menjadi Program
Diploma IV. Berdasarkan persetujuan Ditjen Perguruan Tinggi Nomor 1910/D/T/96 Tahun
1995
tentang Persetujuan Program D-IV STPDN dan KEPMENDAGRI No. 89 Tahun
1996 tentang Kurikulum Pendidikan D IV STPDN, dilaksanakan Program
Kurikulum D-IV dengan Bidang Studi Pemerintahan. Lulusannya mendapat
sebutan sebagai Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) dengan
Pangkat Penata Muda Golongan III/a.
Seiring dengan tuntutan kebutuhan sumber daya manusia berkualitas di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, STPDN segera
merespons dengan membuka Program Pengembangan Pendidikan
Magister (S2). Pendidikan Program Magister
Administrasi
Pemerintahan Daerah (MAPD) didasarkan atas surat izin Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 3765/D/T/
2000 Tanggal
20 Oktober 2000 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 429-373 Tahun 2001 Tanggal
18 September 2001 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana di lingkungan DEPDAGRI.
Pengembangan Program Magister
Administrasi Pemerintahan Daerah sejalan dengan statuta dan RIP STPDN serta didukung dengan rencana strategis, arah kebijakan, tujuan dan sasaran organisasi.
Alasan pengembangan program studi
Terdapat beberapa alasan STPDN menyelenggarakan berbagai program
pendidikan baik yang bersifat diploma atau profesional maupun akademik
yaitu:
- Alasan program studi: Ditinjau dari sudut substansi pendidikan,
STPDN diberi otoritas untuk menyelenggarakan program pendidikan
Profesional dan Akademik, namun selama ini baru melaksanakan program
Diploma IV Pemerintahan. Padahal dengan adanya Otonomi Daerah yang luas,
nyata dan bertanggungjawab, diperlukan ahli-ahli pemerintahan daerah
pada tingkat Magister.
- Alasan yuridis: Ditinjau dari kebijakan pendidikan tinggi kedinasan
lembaga pendidikan di lingkungan Departemen Dalam Negeri serta
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (PP Nomor 60 Tahun
1999), terdapat cukup alasan yuridis untuk mempertahankan dan mengembangkan STPDN dengan membuka pendidikan S2.
- Alasan akademik: Ditinjau dari segi akademik, STPDN saat ini
mempunyai otoritas, kapasitas dan kapabilitas untuk mengembangkan
disiplin pemerintahan sebagai ilmu dan keahlian. Jumlah dan kualitas
tenaga pengajar, perpustakaan maupun dukungan sarana maupun prasarana pendidikan untuk mengembangkan program-program lain di luar program D-IV cukup memadai.
- Alasan historis: STPDN yang berawal dari dua puluh APDN daerah berdasarkan KEPRES No. 42 Tahun 1992,
mempunyai pengalaman luas dan strategis dalam pengelolaan pendidikan
tinggi di jajaran Departemen Dalam Negeri, yang sejak awal mempunyai
komitmen untuk mendidik kader Pimpinan Pemerintahan (Pamong Praja),
melalui pendekatan Akademik dan Praktis. Untuk kepentingan tersebut, kurikulum
disusun, disesuaikan dan ditingkatkan berdasarkan kebutuhan dan
tuntutan keilmuan, keterampilan dan kepribadian guna melaksanakan tugas
di lingkungan Pemerintahan Dalam Negeri secara proporsional dan profesional.
- Alasan empiris: Alumni STPDN Program D-III dan D-IV sampai Angkatan
Ke-XII berjumlah 8.496 orang dengan penugasan yang tersebar pada seluruh
propinsi di Indonesia. Di antara mereka secara terbatas sudah melanjutkan S1 dan S2 di Perguruan Tinggi
Negeri atau Swasta. Mereka pada umumnya telah menduduki jabatan pada
jenjang menengah ke bawah pada jajaran pemerintahan provinsi maupun
daerah kabupaten/kota.
Dengan demikian terbuka peluang untuk menampung hasrat alumni untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi sesuai tuntutan kebutuhan
kedinasan.