Selasa, 12 April 2016

Informasi Penerimaan Ikatan Dinas Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Tahun 2016/2017



Sekolah Tinggi Ilmu Statistik' (STIS) merupakan perguruan tinggi kedinasan program Diploma IV, yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sejak tahun 1958, memanggil pemuda-pemudi terbaik Indonesia lulusan sekolah menengah umum jurusan IPA untuk dididik menjadi ahli statistik. STIS mengemban visi menjadi lembaga pendidikan tinggi kedinasan yang berfungsi untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang statistika dan komputasi statistik dengan mendidik kader yang memiliki kemampuan akademik/profesional.

STIS mempunyai dua jurusan: Jurusan Statistika (Ekonomi dan Sosial-Kependudukan) dan Jurusan Komputasi Statistik. Jurusan Statistika menghasilkan tenaga ahli statistik ekonomi serta tenaga ahli statistik sosial-kependudukan, dan Jurusan Komputasi Statistik menghasilkan tenaga ahli komputasi dan sistem informasi.Tenaga Pengajar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan jenjang S2 dan S3 Lulusan STIS mendapat gelar Sarjana Sains Terapan (S.S.T.).

Penerimaan Mahasiswa Baru STIS
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) akan menerima kembali mahasiswa baru Tahun Akademik 2016/2017 yang berstatus Ikatan Dinas sebanyak 500 orang dengan rincian:
1.      Program Studi Diploma III (DIII) Statistika (100 orang)
2.      Program Studi Diploma IV (DIV) Statistika dan Komputasi Statistik (400 orang)
Lulusan Prodi DIII Statistika akan mendapat gelar Ahli Madya Statistik (A. Md. Stat.) dan diangkat sebagai calon aparatur sipil Negara Gol 2C dan ditugaskan sebagai Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) pada wilayah-wilayah tertentu di Indonesia (Nusa tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat). Sementara lulusan Prodi DIV akan mendapat gelar Sarjana Terapan Statistika (S.Tr. Stat.) dan diangkat sebagai calon aparatur sipil Negara Gol 3A dan akan ditugaskan sebagai tenaga ahli statistika/komputasi statistik di kantor BPS Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.

            Selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dibebani biaya pendidikan dan akan diberikan uang saku (tunjangan ikatan dinas) sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku.

SISTEM SELEKSI PMB STIS
Terdapat 2 jenis jalur seleksi dalam PMB STIS yaitu:
1.  Jalur reguler
2.  Jalur khusus melalui Program Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada wilayah-wilayah khusus (remote area).

Untuk dapat mengikuti seleksi PMB STIS melalui kedua jalur ini, calon mahasiswa harus memenuhisyarat-syaratberikut:

Syarat Calon mahasiswa Prodi DIII Statistika:
a.       Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (sebagian atau total) dan bebas narkoba;
b.      Usia pada Oktober 2016 tidak lebih dari  22 tahun;
c.      Lulus Ujian Nasional SMA/MA Jurusan/Peminatan MIPA atau jurusan/peminatan IPS;
d.  Memiliki nilai Matematika minimal 7,00 (untuk Jurusan/Peminatan MIPA) dan Matematika minimal 8.00 (untuk Jurusan/Peminatan IPS); serta Bahasa Inggris minimal 7.00, masing-masing pada kelas XII semester I
e.       Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di STIS;
f.        Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
g.       Bersedia mematuhi peraturan STIS yang berlaku ;
h.      Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di STIS.
i.      Setelah lulus pendidikan di STIS, bersedia ditempatkan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat sebagai Koordinator Statistik kecamatan (KSK). 

Syarat Calon mahasiswa Prodi DIV Statistika/Komputasi Statistik:
a.       Sehat jasmani dan rohani tidak buta warna (sebagian atau total) dan bebas narkoba;
b.      Usia pada Oktober 2016 tidak lebih dari  22 tahun;
c.       Lulus Ujian Nasional SMA/MA Jurusan IPA;
d.      Memiliki nilai Matematika minimal 7,00 serta Bahasa Inggris minimal 7.00, masing-masing pada kelas XII semester I
e.       Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di STIS;
f.        Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
g.       Bersedia mematuhi peraturan STIS yang berlaku ;
h.      Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di STIS.
i.         Setelah lulus pendidikan di STIS, bersedia ditempatkan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh wilayah Indonesia.

Jalur reguler terbuka untuk umum, sehingga seorang calon yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, dapat melakukan pendaftaran secaraon-line melalui internet dengan alamat website STIS http://www.stis.ac.id

Sementara itu untuk jalur khusus, seleksi mahasiswa dilakukan langsung pada ibukota-ibukota kabupaten di wilayah Indonesia Timur dan atau kabupaten terpencil lainnya di Wilayah Indonesia Barat atau Tengah yang menjadi sasaran. Jadwal kegiatan seleksi jalur khusus ini biasanya dilakukan lebih awal dibandingkan jalur reguler. Dan umumnya pembiayaannya dibebankan pada tahun anggaran sebelumnya.

TAHAPAN SELEKSI PMB STIS
Seleksi PMB untuk kedua jalur dilakukan dalam 3 (tiga)  tahap dengan jadual dan lokasi ujian diberikan pada table berikut:

Kegiatan
Jadual
Lokasi
1.    Pendaftaran
1 Mar – 30 April 2016
Online melalui http://www.stis.ac.id
2.    Tes Tahap 1 (Potensi Akademik) dengan materi Matematika & Bahasa Inggris
14 Mei 2016
33 Ibukota Provinsi dan 1 Ibukota kabupaten
3.    Tes Tahap 2 (Psikotest)
11 Juni 2016
33 Ibukota Provinsi dan 1 Ibukota kabupaten
4.    Tes tahap III (Tes Kompetensi Dasar & Tes Kesehatan)
19-22 Juli 2016
12 Kantor Regional BKN dan RS Polri/AD
5.    Pengumuman Akhir
6 Agustus 2016
Online melalui http://www.stis.ac.id

Pada setiap tahapan seleksi berlaku system gugur, artinya setiap peserta yang gugur pada suatu tahap tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya. Calon yang lulus pada tes tahap III dinyatakan diterima sebagai mahasiswa STIS dan akan menjalani Ikatan Dinas dengan BPS

Share this