Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan membuka kesempatan
bagi putra dan putri terbaik bangsa Indonesia untuk dididik menjadi
Taruna/Taruni Diklat Perhubungan yang profesional dan diakui secara nasional
maupun internasional dalam dunia Transportasi.
Tentunya ini merupakan sebuah kesempatan bagi anda yang ingin berkarir menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), pendaftaran akan dibuka mulai 4 April 2016 s/d 27 Mei 2016, berikut informasi selengkapnya :
JADWAL PENDAFTARAN
1.
|
ALUR PENDAFTARAN
|
||
2.
|
TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE
|
||
a.
|
Format PDF
dapat di download disini.
|
||
b.
|
Video
petunjuk (tutorial) dapat dilihat pada link dibawah ini
|
||
-
|
Langkah 1
: Daftar Akun Baru
|
||
-
|
Langkah 2
: Login
|
||
-
|
Langkah 3
: Pilih Lokasi Ujian
|
||
-
|
Langkah 4
: Pembayaran Biaya Pendaftaran
|
||
-
|
Langkah 5
: Isi Formulir
|
||
-
|
Langkah 6
: Pembayaran Biaya Tes Potensi
Akademik (TPA)
|
||
-
|
Langkah 7
: Cetak Kartu Ujian
|
||
3.
|
PROSEDUR DAN PANDUAN PEMBAYARAN
|
||
a.
|
Pembayaran
Biaya Pendaftaran dan Biaya Tes Potensi Akademik (TPA) dilakukan melalui
TELLER Bank. Dengan ketentuan sebagai berikut :
|
||
-
|
Untuk
pembayaran Biaya Pendaftaran, pada kolom berita isikan dengan keterangan
"Pendaftaran" (spasi) nomor pendaftaran. Contoh : Pendaftaran
123456789000
|
||
-
|
Untuk pembayaran Biaya Tes Potensi Akademik (TPA),
pada kolom berita isikan dengan keterangan "TPA" (spasi) nomor
pendaftaran. Contoh : TPA 123456789000
|
||
b.
|
Nama dan Nomor Rekening Bank tujuan pembayaran Biaya
Pendaftaran dan Tes Potensi Akademik (TPA) yang sah adalah Nama dan Nomor
Rekening Bank yang tertera dan disampaikan pada e-mail
masing-masing Peserta SIPENCATAR.
|
||
c.
|
Biaya transaksi antar Bank yang timbul akibat
transaksi pembayaran Biaya Pendaftaran dan Biaya Tes Potensi Akademik (TPA)
ini dibebankan kepada masing-masing Peserta SIPENCATAR, dengan besaran biaya
transaksi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing Bank.
|
||
d.
|
Untuk
menghindari keterlambatan pembayaran, dianjurkan agar pembayaran dilakukan
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo yang
ditetapkan.
|
||
Informasi
dan Layanan Pengaduan dapat disampaikan melalui email : helpdesk_sipencatar@dephub.go.id